Peraturan PresidenRegulasi

Perpres Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan). 

Peraturan Presiden tentang Kementerian Kebudayaan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Perpres Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); dan

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

Perpres Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Peraturan Presiden 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

1. Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan..

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca :

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menterin dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan aksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
    kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;

  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;

  3. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;

  4. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;

  5. Inspektorat Jenderal;

  6. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;

  7. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan

  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Salinan Perpres Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Shares:

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan