Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Prespres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Prespres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
b. bahwa Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia Nomor 4/DPRRI/IV /2020-2O21 tanggal 9 April 2021 telah memberikan pertimbangan berupa persetujuan terhadap penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan terhadap pembentukan Kementerian Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Prespres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara adalah sebagai berikut.
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203).
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Kementerian Negara terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian SekretariatNegara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Prespres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara selengkapnya dapat di unduh di sini.
Baca : Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Demikian Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Prespres Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Semoga bermanfaat.