Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK

Diposting pada

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK adalah sebagai berikut.

1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK

Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.

Kriteria Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, disampaikan bahwa Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tertinggi.

1. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

2. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya Tertentu.

Menteri juga dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain ini bukan merupakan Jabatan struktural, tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Jabatan lain tersebut bukan Jabatan Administrasi atau bukan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tetapi dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatn administrasi yang dimaksud adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, sebagai berikut.

1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.

2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.

3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.

Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK sebagai berikut.

1. Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.

2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.

3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.

5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara,pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.

6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK disampaikan bahwa selain kriteria tersebut, jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:

1. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;

2. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;

3. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;

4. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;

5. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau

6. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Pengisian Jabatan Fungsional dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Di dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi utama tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Pimpinan Tinggi utama tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dapat di unduh di sini.

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Demikian informasi mengenai Peraturan Presiden Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK. Semoga bermanfaat.