Perpres Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran.
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran.
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa besaran Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur’an bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Besaran Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama : Rp2.025.000,00.
Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Madya : Rp 1 .380.000,00.
Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Muda : Rp1.100.000,00.
Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Pertama : Rp540.000,00.
Salinan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Demikian Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran. Semoga bermanfaat.