Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama;
c. bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penguatan Moderasi Beragama;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan memperhatikan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Tujuan
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan
e. pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Ruang Lingkup
Sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum sebagaimana terdiri atas:
a. indikator Moderasi Beragama;
b. esensi Moderasi Beragama;
c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
e. program penguatan Moderasi Beragama.
Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Moderasi Beragama
Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud, gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.
Pendanaan
Sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama disampaikan bahwa pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Umum Penguatan Moderasi Beragama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan.
Untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan, pemerintah berupaya mengelola penguatan relasi agama dan negara sebagai instrumen yang penting sebagai langkah pembangunan bangsa yang maju dan berdaya saing.
Penguatan relasi agama dan negara dilakukan untuk menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur melalui 4 (empat) area sebagai berikut:
a. agama dan politik, yakni menjadikan nilai agama bukan untuk kepentingan politik;
b. agama dan layanan publik, yakni menyelenggarakan pelayanan publik untuk memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi;
c. agama dan hukum, yakni menekankan tujuan penerapan hukum yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan bersama; dan
d. agama dan ekspresi publik, yakni memberikan keleluasaan mengekspresikan agama di ruang publik sesuai koridor hukum dan kesepakatan bersama.
Dalam penguatan relasi agama dan negara, pemerintah menetapkan penguatan Moderasi Beragama, yakni memoderasi pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat yang majemuk.
Moderasi Beragama dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan karakteristik dan budaya masyarakat.
Penguatan Moderasi Beragama dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan Moderasi Beragama bukan upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan berkepercayaan.
Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta umat beragama dan penghayat kepercayaan melaksanakan penguatan Moderasi Beragama dengan mengemban 3 (tiga) misi besar, meliputi:
a. memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat;
b. mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan keagamaan; dan
c. memiliki kewajiban dan komitmen untuk menj”ga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indikator Moderasi Beragama
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama disampaikan bahwa dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator Moderasi Beragama yang dikemukakan berikut ini.
1. Komitmen kebangsaan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.
2. Toleransi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.
3. Anti kekerasan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
4. Penerimaan terhadap tradisi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.
Esensi Moderasi Beragama
Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa Penguatan Moderasi Beragama juga diturunkan menjadi program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun umat beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam Moderasi Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Menjaga keselamatan jiwa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia.
2. Menjunjung tinggi keadaban mulia
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (word view) dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.
3. Menghormati harkat martabat kemanusiaan
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.
4. Memperkuat nilai moderasi
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara moderat.
5. Mewujudkan perdamaian
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konllik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.
6. Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.
7. Menaati komitmen berbangsa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara.
Ekosistem dan Kelompok Strategis Moderasi Beragama
Disampaikan di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa terdapat 6 (enam) faktor penting dalam ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan.
Proses dan hasil Penguatan Moderasi Beragama itu sangat terkait dengan besar kecilnya pengaruh, baik positif atau negatif, yang diberikan oleh masing-masing faktor tersebut, baik secara terpisah sendiri-sendiri maupun simultan secara bersamaan yang dikemukakan berikut ini.
1. Masyarakat
Cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan masyarakat sangat menentukan serta mewarnai wujud Moderasi Beragama. Termasuk dalam kelompok masyarakat adalah individu, keluarga, anak, pemuda, dan perempuan.
2. Pendidikan
Penguatan Moderasi Beragama akan ditentukan melalui penanaman nilai agama dan kepercayaan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan penyelenggara pendidikan dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal.
3. Keagamaan
Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan oleh pemuka agama dan kepercayaan serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan dalam mengelola rumah ibadat, pendidikan agama dan kepercayaan, penyiaran agama dan kepercayaan, dan menyikapi praktik menjadikan agama dan kepercayaan sebagai komoditas.
4. Media
Penguatan Moderasi Beragama menghadapi tantangan perkembangan industri media komunikasi dan informasi yang sangat cepat. Media menjadi salah satu faktor terpenting penguatan Moderasi Beragama, karena terkait dengan komodifikasi kasus agama, kemerdekaan berpendapat, distorsi informasi, dan disrupsi otoritas keagamaan.
5. Politik
Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan juga oleh praktik politik kekuasaan dan kebangsaan, di mana populisme politik dan agama sering menjadi konsumsi politik dan beririsan dengan isu agama.
6. Negara
Infrastruktur negara sangat mempengaruhi berhasil tidaknya penguatan Moderasi Beragama, termasuk di dalamnya adalah ideologi negara, paradigma konstitusional, kebijakan, program dan layanan serta regulasi.
Salinan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Semoga bermanfaat.