Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Diposting pada

Gatrailmu.com. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;

b. bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama;

c. bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penguatan Moderasi Beragama.

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan mengingat  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:

a. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;

b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;

c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;

d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan

e. pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum sebagaimana terdiri atas:

a. indikator Moderasi Beragama;

b. esensi Moderasi Beragama;

c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;

d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan

e. program penguatan Moderasi Beragama.

Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Moderasi Beragama

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud, gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.

Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.a

Indikator Moderasi Beragama

Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama disampaikan bahwa dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator Moderasi Beragama yang dikemukakan berikut ini.

1. Komitmen kebangsaan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.

2. Toleransi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.

3. Anti kekerasan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

4. Penerimaan terhadap tradisi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.

Esensi Moderasi Beragama

Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa Penguatan Moderasi Beragama juga diturunkan menjadi program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun umat beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam Moderasi Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.

1. Menjaga keselamatan jiwa

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia.

2. Menjunjung tinggi keadaban mulia

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (word view) dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.

3. Menghormati harkat martabat kemanusiaan

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.

4. Memperkuat nilai moderasi

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara moderat.

5. Mewujudkan perdamaian

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konllik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.

6. Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.

7. Menaati komitmen berbangsa

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara.

Salinan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Baca :

Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Semoga bermanfaat.***