Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Diposting pada

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah beberapa persyaratan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2024.

Persyaratan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2024 ini tercantum di dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.

Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah.

KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik, baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024
Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024

Berikut ini adalah syarat penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2024 sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi sebagai KIP Kuliah Merdeka 2024

Syarat ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan ketentuan berikut.

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca : Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Demikian persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga bermanfaat.