Persyaratan Umum PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Gatrailmu.com, Berikut ini adalah persyaratan umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025.
Persyaratan Umum PPDB TK SD SMP SMA SMK tercantum di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB TK
Persyaratan umum pendaftaran PPDB TK, yaitu calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SD
1. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.
Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.
3. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
4. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
5. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
6. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP
Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut:
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMA/SMK
Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
b. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Ketentuan Persyaratan Usia pada Pendaftaran PPDB
Persyaratan usia dalam pendaftaran PPDB dibuktikan dengan:
1. akta kelahiran; atau
2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ketentuan Pendidikan Khusus pada Pendaftaran PPDB
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, Sekolah Kecil.
Ketentuan Bukti Kelulusan pada Pendaftaran PPDB
Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
1. ijazah; atau
2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; atau
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Baca :
- Ketentuan Persentase Daya Tampung Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Kenali 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Mekanisme Daring dan Luring dalam Pendaftaran PPDB Tahun 2024
- Persyaratan Khusus Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Ketentuan Penetapan Wilayah Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian persyaratan umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.