Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023

Diposting pada

Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023

Tutorilmu.id. Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam materi sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023.

Materi sosialisasi tersebut terkait dengan Perubahan PMK 119 / 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.

Baca : Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP TA 2023

DAK NonFisik Jenis Lainnya (yang disepakati Pemerintah) TA 2023, diantaranya:

1. Bantuan Operasional Keluarga Berencana;

2. Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya

3. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian;

4. Dana Fasilitasi Penanaman Modal;

5. Dana Layanan Kepariwisataan;

6. Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS);

7. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dana PPA);

8. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Mikro Kecil (PK2UKM); dan

9. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Mengengah (PK2SIKM).

Pengalokasian dana BOSP

Perubahan Kebjiakan Penyaluran Dana BOSP 2023

Penyaluran BOSP dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan tahapan sebanyak 2 tahap.

Penyaluran BOSP tahap 2 dilakukan dengan mempersyaratkan laporan tahap sebelumnya yang menunjukkan penyerapan minimal 50% dari dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan.

Manfaat :

1. Satdik lebih leluasa dalam mengelola anggaran.

2. Efisiensi pengelolaan Dana BOSP mulai dari penyaluran sampai pelaporan.

3. Memudahkan proses pelaporan, karena masa pelaporan lebih Panjang dan jumlah
laporan lebih sedikit.

4. Satuan pendidikan menerima dana lebih cepat di Januari.

5. Meminimalisir adanya dana idle di daerah.

Penyaluran DAK NonFisik

Penyaluran BOSP tahap 2 mempersyaratkan laporan tahap 1 yang menunjukkan penyerapan 50% dari dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan;.

Penyaluran Dana BOSP dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya.

Baca : Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan 2023

Materi Sosialisasi Perubahan PMK 119 / 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 2023. Semoga bermanfaat.