Perubahan Ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru pada PTN
Gatrailmu.com. Perubahan ketentuan penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disampaikan melalui Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri perlu dilakukan perbaikan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843).
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638).
Pasal I Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843) diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(2) PTN mengumumkan informasi pelaksanaan seleks secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan memuat:
a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
b. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi;
c. metode pelaksanaan seleksi;
d. kriteria calon Mahasiswa;
e. jadwal pelaksanaan seleksi; dan
f. informasi mengenai kanal pelaporan.
(3) Metode pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tes yang diselenggarakan sendiri oleh PTN;
b. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi negeri; dan/atau
c. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
(4) Kriteria calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. calon Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
b. calon Mahasiswa berasal dari daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. calon Mahasiswa merupakan putra daerah; dan/atau
d. calon Mahasiswa dengan prestasi akademik dan/atau prestasi lainnya yang berbeda dengan kriteria seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(5) Pemimpin PTN bersama tim seleksi menentukan kelulusan calon Mahasiswa jalur seleksi secara mandiri oleh PTN.
(6) PTN mengumumkan hasil seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat dengan memuat:
a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dengan melampirkan bukti;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
d. informasi kanal pelaporan.
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
(8) Pedoman seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi:
Pasal 8A
(1) PTN dapat menyelenggarakan seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional.
(2) Mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perguruan tinggi;
b. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja; dan/atau
c. lembaga lainnya.
(3) Pedoman seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pasal 8B
(1) Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman seleksi mandiri oleh PTN dengan melampirkan bukti.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian.
(4) PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan tersebut diterima.
(5) Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
(6) Mekanisme tindak lanjut pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
3. Setelah ayat (2) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
(2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.
(3) Calon Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
4. Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
(2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes.
(3) Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.
(4) Calon Mahasiswa yang telah diterima pada seleksi nasional berdasarkan tes dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi secara mandiri oleh PTN.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) PTN menetapkan Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan Keputusan Pemimpin PTN.
(2) PTN melaporkan Keputusan Pemimpin PTN mengenai Daya Tampung setiap Program Studi kepada Kementerian sebelum pelaksanaan setiap jalur seleksi.
(3) Kementerian dapat melakukan evaluasi terhadap Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat evaluasi dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PTN menindaklanjuti hasil evaluasi dimaksud.
(5) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
(6) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
(7) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Pasal II Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.