Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Gatrailmu.com. Perubahan ketentuan pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 telah disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Berikut adalah beberapa penjelasan istilah di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Terdapat beberapa aturan baru terkait dengan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2024, sebagai berikut.
Pemenuhan Beban Kerja Guru
1. Pelaksanaan beban kerja guru, yaitu pada kegiatan pokok merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
a. pengkajian kurikulum pembelajaran /pembimbingan/ program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
2. Pelaksanaan beban kerja guru, yaitu pada kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
Ketentuan pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
3. Pelaksanaan beban kerja guru, yaitu pada kegiatan pokok menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Adapun pelaksanaan kegiatan membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan beban kerja guru, yaitu pada kegiatan pokok tugas tambahan disampaikan bahwa Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Beberapa ketentuan lain tentang tugas tambahan guru yang diperhitungan sebagai beban kerja guru di dapodik adalah sebagai berikut:
1) Tugas tambahan pada hurup a sampai dengan d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
2) Tugas tambahan pada huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
3) Tugas tamahan huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
4) Tugas tambahan huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
5) Tugas tambahan lain yang dapat diekuivalensikan sebagai beban kerja guru adalah:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h. pengurus organisasi profesi Guru;
i. tutor;
j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6) Tugas tambahan lain pada huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
7) Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
8) Tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
9) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
10) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
11) Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
12) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran minilam 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu, Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) Guru mata pelajaran melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
5. Pemenuhan beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan juga paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah
Di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah disampaikan bahwa Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
1. manajerial;
2. pengembangan kewirausahaan; dan
3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diinformasikan bahwa Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain melaksanakan pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Salina Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024. Semoga bermanfaat.