Perubahan Pendanaan Pendidikan dalam PP Nomor 18 Tahun 2022

Diposting pada

Perubahan Pendanaan Pendidikan dalam PP Nomor 18 Tahun 2022

Gatrailmu.com. Pemerintah merombak ulang aturan pendanaan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya Peraturan Pemerintah tentang pendanaan pendidikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.

Di dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan;

Untuk menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, maka perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal itu terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu perubahan.

Baca : Peraturan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) mengalami perubahan.

Salah satu perubahan terdapat pada beberapa pasal, antara lain yaitu pasal 80, 81, 82, dan pasal 83.

Pasal 80

Dalam pasal 80, Pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan 20% dari belanja negara tidak termasuk dengan biaya pendidikan kedinasan.

Menteri di bidang keuangan negara dan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun kebijakan penggunaan anggaran pendidikan pelaksanaan program dan kegiatan anggaran pendidikan, serta mekanisme pendanaan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Sementara dalam pasal 81, pemerintah menyisipkan kewajiban anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendanai urusan pendidikan menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.

Dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini pun menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang diatur oleh Peraturan Menteri di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 82

Pemberian dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat di berikan dalam bentuk hibah.

(21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan  terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan