Perubahan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM TA 2023/2024

Diposting pada

Perubahan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM TA 2023/2024

Gatrailmu.com. Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 039/H/KR/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024.

Keputusan Kepala BSKAP tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mengakomodir kebutuhan satuan Pendidikan untuk mengubah pilihan penerapan Kurikulum Merdeka pada tahun ajalan 2023/2024, perlu mengubah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 202312024.

Baca : Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024

Keputusan Kepala BSKAP tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 diterbikan dengan mengingat :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

Perubahan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM TA 2023/2024

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Luiusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomot 169);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).

Diktum KESATU : Mengubah sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, danAsesemen Pendidikan Nomor O28lHlKRl2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEDUA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 039/H/KR/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai perubahan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.