Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah 2022

Diposting pada

Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah 2022 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Petunjuk Teknis Juknis Anugerah GTK Madrasah 2022 terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 5253 Tahun 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 diterbutkan dengan mempertimbangkan :

Baca : Pemberitahuan Penyelenggaraan Anugerah GTK Madrasah 2022

1. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022;

2. bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan Peserta

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran.

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS.

4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.

5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Kategori peserta

1. GTK Madrasah Berprestasi

a. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.

b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah;

2) Tingkat Nasional; dan

3) Tingkat Internasional.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah;

2) Tingkat Nasional; dan

3) Tingkat Internasional.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:

1) Tingkat Regional/Daerah;

2) Tingkat Nasional; dan

3) Tingkat Internasional.

2. GTK Madrasah Inspiratif

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan, sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas.

Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:

a. memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);

b. memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing[1] masing);

c. memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing[1] masing); dan

d. menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.

3. GTK Madrasah Inovatif

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:

a. menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Hp ata/dan PC);

b. mengajar dengan metode kelas digital;

c. memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital  dengan subscriber, viewer dan like terbanyak;

d. memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah;

e. mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).

Baca : Petunjuk Teknis Juknis Gebyar Pendidikan Agama Islam PAI Taman Kanak-Kanak

4. GTK Madrasah Berdedikatif

Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:

1. pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya;

2. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.

Ketentuan Umum

1. Mengisi formulir secara online melalui https://bit.ly/anugerahgtkmadrasah2022

2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.

3. Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

4. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikasi.

5. Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.

Komponen penilaian

1. Dokumen portofolio (Pf) dan/atau kelengkapan berkas tiap kategori.

2. Karya tulis ilmiah (KTI) untuk GTK Madrasah Berprestasi.

3. Feature untuk GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif.

4. Presentasi dan wawancara tentang kelayakayan menjadi GTK Madrasah Berprestasi (tambah KTI), Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif.

5. Pemahaman tentang moderasi beragama.

6. Kemampuan berbahasa Arab, Inggris dan/atau bahasa asing lainnya.

7. Untuk pustakawan dan laboran berprestasi komponen penilaian mencakup:

8. memahami tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pustakawan dan laboran; dan

9. Karya Prestasi Unggul.

Mekanisme Penilaian

1. Seleksi tahap pertama

a. Verifikasi dan validasi seluruh kelengkapan dokumen administrasi peserta.

b. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan penilaian.

c. Peserta yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan dinyatakan lolos seleksi tahap 1, dinyatakan berhak maju ke seleksi tahap 2.

2. Seleksi tahap kedua

a. Penilaian portofolio, KTI, dan feature.

b. Hasil penilaian yang terkumpul akan diambil nilai rata-ratanya,

c. Nilai tertinggi KTI, feature adalah 100 (seratus) poin,

d. Untuk GTK Madrasah Berprestasi nilai akhir seleksi tahap 2 dari setiap peserta diperoleh dengan menggabungkan 30% dari nilai (portofolio), 40% dari nilai KTI, dan/atau 30% dari nilai.

e. Untuk GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Berdedikatif nilai akhir seleksi tahap 2 dari setiap peserta diperoleh dengan menggabungkan 40% dari nilai (portofolio), dan/atau 60% dari nilai feature.

f. Peserta yang memiliki memperoleh nilai tertinggi 1-3 dari setiap kategori disebut sebagai nominator dan berhak maju Grand Final.

3. Grand Final

a. nominator dari setiap kategori melakukan presentasi dihadapan dewan juri selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab minimal 10 menit.

b. Presentasi dilakukan secara langsung/tatap muka.

c. Setiap peserta dinilai oleh 2 (dua) orang Juri.

d. Nilai maksimal yang diperoleh dari presentasi dan wawancara dari setiap Juri adalah 100 (seratus) poin.

e. peserta berkesempatan untuk mendapatkan nilai tambah dari kemampuan berbahasa Arab/Inggris/asing lainnya, pemahaman moderasi beragama maksimal dari setiap Juri sebesar 100 (seratus) poin.

f. Nilai akhir diperoleh dengan komposisi sebagai berikut.

  • nilai seleksi tahap 2 sebesar 35%;
  • nilai grand final sebesar 50%; dan
  • nilai tambahan sebesar 15%, meliputi: keterampilan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya, dan pemahaman moderasi beragama.

Baca : Kemenag Luncurkan Tema dan Logo Hari Santri Tahun 2022

Penentuan Pemenang

1. Nominator yang memperoleh nilai akhir tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.

2. Setiap kategori akan ditetapkan pemenang, sebagai juara I, II, III dan Favorit.

3. Penentuan pemenang ditetapkan melalui rapat Dewan Juri dan panitia.

4. Penetapan pemenang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

5. Keputusan Dewan Juri dan panitia tidak bisa diganggu gugat.

Hadiah Pemenang

1. Juara I mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Piagam.

2. Juara II mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Piagam.

3. Juara III mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Piagam Penghargaan

4. Juara Favorit mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Piagam.

Mekanisme Pelaksanaan

1. Pelaksanaan anugerah guru dan tenaga kependidikan madrasah dilakukan secara online dan tatap muka.

2. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengupload berkas dokumen keikutsertaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui aplikasi yang disediakan oleh panitia pelaksana.

3. Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya telah diupload paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 pukul 21.59 WIB melalui link pendaftaran yang sudah disediakan.

4. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penilaian:

5. seleksi tahap pertama berupa verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi peserta;

6. seleksi tahap kedua berupa penilaian portofolio, karya tulis ilmiah, dan feature;

7. grand final adalah penilaian dan/atau seleksi yang terdiri dari penilaian terhadap presentasi dan wawancara dilaksanakan secara tatap muka.

8. Penilaian dilakukan secara objektif dan independen oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

9. Hasil penilaian bersifat final.

10. Pemenang pertama, kedua, ketiga serta favorit untuk tiap-tiap kategori akan diberi penghargaan, berupa uang penghargaan dan piagam yang diserahkan pada acara puncak kegiatan Hari Guru Nasional Kementerian Agama.

11. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia Lantai VIII Blok C Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat Telepon/Fax: 021-3507479 Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id.

Waktu Pelaksanaan

Agenda pelaksanaan sebagai berikut.

1 Sosialisasi dan penyampaian informasi : 19 September – 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran dan upload berkas : 19 September – 31 Oktober 2022

3. Seleksi tahap pertama : 01 – 07 November 2022

4. Seleksi tahap kedua : 09- 1 4 November 2022

5. Grand final : 16 – 23 November 2022

6. Penganugerahan pemenang : 24 – 25 November 2022

Petunjuk Teknis Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut.

 

Download

Demikian Juknis Anugerah Guru dan Tendik (GTK) Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan