Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional AN Tahun 2022
Tutorilmu.id. Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Pusat Asesmen Nasional, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022.
Prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan terdapat dalam Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 merupakan
Baca : Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta TP 2022/2023
Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional ini diharapkan dapat bermanfaat dan sebagai acuan atau referensi bagi pengelola pendataan AN tingkat Provinsi, Tingkat Kota/Kabupaten, dan petugas pendataan tingkat satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan proses pendataan peserta Asesmen Nasional.
Pendahuluan
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Penjelasan Umum
Di dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional.
1. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional.
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur KantorCabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasisatuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan).
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
6. Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas pesertadidik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya.
7. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa padasatuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan.
8. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN.
9. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen.
10. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
11. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS.
12. PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN
13. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA.
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yangtelah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi.
15. Verifikasidan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan.
16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasaldari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional.
17. Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkanoleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN.
18. Hakakses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN.
19. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknispelaksanaan AN berbasis komputer.
Alur Pendataan Peserta Asesmen Nasional
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD.
2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN.
3. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi.
4. Apabila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi.
2. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS.
3. Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional jenjang SD Sederajat, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK Sederajat Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Buku Manual Aplikasi Pendaftaan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 terdapat pada tautan di bawah ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional AN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.