Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024. Petunjuk Teknis Asesmen Nasional 2024 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan, BSKAP, Kemendikbudristek.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Di dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan AN mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2024 Tanggal 6 Maret Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024.
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan AN 2024 ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS AN.
Tidak semua bagian dari POS AN dicantumkan dalam Juknis Asesmen Nasional 2024 ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ini.
Diharapkan dengan adanya Juknis Pelaksanaan AN Tahun 2024 ini semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik sehingga menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.
Latar Belakang
Di dalam Juknis Asesmen Nasional Tahun 2024 disampaikan bahwa pelaksanaan Asesmen Nasional bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 17 tahun 2021, AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk memastikan pelaksanaan AN berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) AN, maka diperlukan petunjuk teknis (Juknis).
Juknis Assmen Nasional 2024 ini menjabarkan tentang tugas dan tanggung jawab pelaksana AN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan, mulai dari kegiatan pendataan peserta sampai dengan pelaporan hasil AN. Diharapkan setiap pelaksana AN menjadikan juknis sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan AN dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan
Petunjuk Teknis Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024 ini menjadi pedoman dan acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan AN berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) AN.
Sasaran
Petunjuk teknis pelaksanaan AN 2024 ini, digunakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan bagi pemangku kepentingan yang meliputi:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Kementerian Agama;
3. Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
7. Satuan Pendidikan
Pendataan
Di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Tahun 2024 disampaikan bahwa pendataan peserta AN dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan hirarki kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan.
Dengan pendekatan tersebut, maka hasil pendataan diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran di satuan pendidikan.
Mekanisme Pendataan
Berikut ini mekanisme pendataan peserta AN sesuai Juknis Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024.
1. Pendataan melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, Paket A, SMP, Paket B, SMA, Paket C, SMK dan SLB, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AWP, MTs, SMPTK, MWP, MA, MAK, SMTK, UWP, SMAK, SMAgK dan PKPPS (Ula, Wustha, Ulya).
2. Pendataan peserta AN dilakukan pada peserta didik semester genap tahun ajaran 2023/2024 atau bila terdapat pembaruan data di awal semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, dengan ketentuan kelas peserta AN dapat dilihat pada tabel berikut.
3. Proses pengolahan data calon peserta AN sesuai dengan alur sebagai berikut.
a. Server integrasi berisi data peserta didik yang berasal dari Dapodik dan EMIS melalui PD Data.
b. Petugas satuan pendidikan mengimpor data peserta didik dari server integrasi sebagai dasar pendataan peserta ANBK. Bila satuan pendidikan tidak mengimpor dari server integrasi maka petugas tingkat kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi dapat melakukan impor data dari server integrasi dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
c. memverifikasi data calon peserta ANBK pada laman Bio AN melalui tahapan sebagai berikut.
1) Petugas satuan pendidikan melakukan validasi jumlah dan identitas peserta didik sesuai dengan data Dapodik/EMIS.
2) Petugas satuan pendidikan melakukan impor ulang jika masih ada perbedaan data antara laman Bio AN dengan laman Dapodik/EMIS.
3) Petugas Satuan Pendidikan menerima DNS dari kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi dan melakukan validasi data.
4) Petugas tingkat kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi memonitor validasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan di laman Bio AN.
d. Laman BioAN mengecek data NPSN ke Dapodik/EMIS, Verval PD, dan PD Data, apabila melakukan penambahan satuan pendidikan baru.
e. melakukan sampling data calon peserta ANBK pada laman BioAN melalui tahapan sebagai berikut:
1) Petugas kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi dapat melakukan sampling calon peserta AN, setelah satuan Pendidikan memfinalisasi data calon peserta dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
2) Petugas kabupaten/kota melakukan sampling untuk SD/MI, SDTK, AWP, SMP/MTs, SMPTK, MWP, dan Pendidikan Kesetaraan.
3) Petugas provinsi dan cabang dinas melakukan sampling untuk SMA/MA, SMTK/SMAK, UWP, SMK/MAK, dan Pendidikan Khusus.
4) Petugas tingkat provinsi memastikan bahwa seluruh satuan Pendidikan telah tersampling sebagai peserta AN.
f. menerbitkan DNS data calon peserta ANBK pada laman Bio AN melalui tahapan sebagai berikut.
1) Petugas kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi dapat melakukan penerbitan dan pendistribusian DNS, setelah melakukan sampling calon peserta AN.
2) Petugas kabupaten/kota mencetak dan mendistribusikan DNS untuk SD/MI, SDTK, AWP, SMP/MTs, SMPTK, MWP, dan Pendidikan Kesetaraan.
3) Petugas provinsi dan cabang dinas mencetak dan mendistribusikan DNS untuk SMA/MA, SMTK/SMAK, UWP, SMK/MAK, dan Pendidikan Khusus.
4) Petugas kabupaten/kota/cabang dinas/provinsi menerima hasil verifikasi DNS dari Satuan Pendidikan.
5) Petugas provinsi melakukan penomoran peserta AN setelah menerima DNS yang sudah divalidasi.
g. menerbitkan DNT data peserta ANBK pada laman BioAN melalui tahapan sebagai berikut.
1) Petugas provinsi menerbitkan dan mendistribusikan DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota/cabang dinas.
2) Petugas satuan pendidikan menerima DNT sebagai bukti peserta AN.
3) Petugas provinsi memastikan DNT telah diterima oleh satuan pendidikan.
Kriteria dan Spesifikasi Satuan Pendidikan Pelaksana AN
Diinformasikan dalam Juknis Asesmen Nasional Tahun 2024 bahwa Satuan Pendidikan pelaksana AN ditetapkan melalui proses pendataan dan verifikasi pada laman ANBK yang mencakup Spesifikasi Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (proktor, teknisi, dan pengawas) berdasarkan spesifikasi dan kriteria yang ditentukan.
1. Spesifikasi Ruang ANBK
a. Aman dan layak untuk pelaksanaan ANBK.
b. Setiap ruang ditangani oleh 1 (satu) orang proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi Exambrowser Admin untuk moda semidaring.
c. Rasio 1 (satu) ID proktor melayani maksimal 15 komputer klien dengan mempertimbangkan perangkat jaringan dan bandwidth.
d. Rasio 1 (satu) pengawas ruang paling banyak mengawasi 15 peserta.
e. Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan ANBK adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1:3 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi asesmen).
Tabel Jumlah Kebutuhan Minimal Sarana Komputer
2. Status Satuan Pendidikan
a. Satuan Pendidikan dapat memilih status mandiri apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) memiliki proktor dan teknisi;
2) memiliki komputer proktor dan komputer klien sesuai dengan rasio jumlah peserta dibagi gelombang dan sesi; dan
3) memiliki jaringan lokal dan koneksi internet yang memadai.
b. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana disebutkan pada poin a dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan dengan status mandiri terdekat.
Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas
Dinyatakan dalam Juknis Asesmen Nasional Tahun 2024 bahwa kriteria proktor, teknisi, dan pengawas AN adalah sebagai berikut.
1. Proktor, teknisi, dan pengawas ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2. Proktor
a. Proktor merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
1) memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
2) pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
3) bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN;
4) dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki Proktor;
5) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
6) tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai Proktor; dan
7) dalam kondisi sehat.
3. Teknisi
a. Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
1) memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium/ruang komputer di satuan pendidikan;
2) pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
3) bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana AN;
4) teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki teknisi;
5) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
6) dalam kondisi sehat.
4. Pengawas
a. Pengawas dilakukan secara silang dari satuan pendidikan lainnya.
b. Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
1) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
2) dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;
3) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4) tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas; dan
5) berasal dari satuan pendidikan lain;
c. Satuan pendidikan mengusulkan pengawas ruang.
d. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada setiap satuan pendidikan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD 2024
- Jadwal Pelaksanaan Asemen Nasional AN Tahun 2024
- Pedoman Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD Tahun 2024
- Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
- POS Pedoman Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
Demikian Petunjuk Teknis Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024. Semoga bermanfaat,