Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Pendidik NonPNS 2022

Diposting pada

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Pendidik NonPNS 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Pendidik NonPNS 2022 yang tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 diterbitkan secara khusus untuk mengatur Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik NonPNS PAUD DIKDASMEN Tahun 2022.

Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Baca : SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dapodik Semester 1 TA 2022/2023

Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan ini merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022 adalah Puslapdik.

Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Pendidik Non PNS dari Kemendikbud ini adalah :

1. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

2. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

3. guru pada satuan pendidikan dasar;

4. guru pada satuan pendidikan menengah; dan e) guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

Pendidik pada KB/TPA sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b.  bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

e. memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru TK SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. terdata dalam Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

g. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bentuk dan Rincian Bantuan bagi guru Non PNS dari Kemendikbud

1. . Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.

4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Tata Kelola Bantuan

Tata Kelola Bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru NonPNS

a. Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.

b. Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.

g. Data Guru Non-FNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.

h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.

e. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

f. Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

Baca : Unduh Dapodik Versi 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, PKBM, SKB, dan SLB

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik NonPNS PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik NonPNS PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan