Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2024
Gatrailmu.com. Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 583 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 583 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 583 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang
Di dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri Arkanul Ma’had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk merehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.
Agar program Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan diterbitkanya Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Bantuan
Di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran rehab serta menstimulasi dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Peryaratan Penerima Bantuan
Dinyatakan di dalam Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 bahwa persyaratan penerima Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
2 Melampirkan profil singkat Pesantren.
3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren.
4 Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6 Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba.kemenag.go.id.`
6. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
Bentuk dan Sumber Bantuan
Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bantuan Rehab Asrama Pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur Pengajuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
b. surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
c. salinan PSP;
d. salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
e. RAB; dan
f. profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
2. Pengajuan Bantuan disampaikan melaLui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id/
3. Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024
- Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024
- Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2024
- Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.