Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Diposting pada

Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Gatrailmu.com. Mendikbudristek telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.

Keputusan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.

Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666).

Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan
Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Diktum KESATU : Menetapkan petunjuk teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Data kebudayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a. data objek pemajuan kebudayaan;

b. data cagar budaya;

c. data lembaga kebudayaan;

d. data sumber daya manusia kebudayaan;

e. data sarana prasarana kebudayaan; dan

f. data substansi kebudayaan.

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan menyatakan bahwa data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a. data objek kebahasaan dan kesastraan;

b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;

c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan

d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.

1. Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

4. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijasah Tahun 2024

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan. Semoga bermanfaat.