PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022 Mulai Dicairkan
Tutorilmu.id. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya yaitu program Indonesia Pintar (PIP).
Program PIP adalah bantuan yang pemerintah berikan dalam bentuk uang tunai untuk peserta didik. Pemberian bantuan ini untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.
Program PIP Madrasah ini sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Baca : Syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6 – 21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Tujuan PIP Madrasah
Adapun tujuan program PIP madrasah yaitu sebagai berikut:
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Prioritas Penerima PIP Madrasah
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang Kementerian Sosial RI tetapkan dan berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Peserta didik madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Penggunaan Dana PIP Madrasah
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Cara Mendapakan Beasiswa PIP
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh beasiswa PIP yaitu:
- Melakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan kelurahan.
- Pihak sekolah akan mendata peserta dan akan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan.
- Jika sekolah berada dalam naungan Kemdikbud, maka data peserta harus diinputkan pada aplikasi Dapodik.
- Setelah peserta didik dinyatakan lolos pendaftaran, maka dana PIP dapat diambil secara perorangan maupun kolektif. Pengambilan dana secara kolektif peserta didik lakukan untuk yang tinggal pada daerah yang sulit untuk mengakses bank.
Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022
Kementerian Agama Repubik Indonesia mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2022.
Pencairan PIP Tahap 1 ini pemerintah berikan untuk 1.688.601 siswa penerima PIP Mmadrasah. Jumlah tersebut terdiri atas 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 34.795 siswa Madrasah Aliyah. Total anggaran dana PIP Madrasah yang pemerintah cairkan pada Tahap 1 adalah sebesar Rp. 903.470 miliar.
Setelah tersalurkan ke rekening siswa masing-masing, selanjutnya dana PIP bisa peserta didik cairkan ke bank penyalur sesuai dengan ketentuan.
Besaran PIP untuk MI adalah Rp. 450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya mendapatkan setengahnya. Dana PIP untuk MTs sebesar Rp. 750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya memperoleh setengahnya.
Sedangkan besaran dana PIP untuk MA adalah sebesar Rp. 1.000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya mendapatkan setengahnya saja.
Demikian tentang PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022 Mulai Dicairkan. Semoga bermanfaat.