PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
Gatrailmu.com, Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.
Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit pada Kementerian serta antar pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Dara, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Baca : Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ASN
Satu Data Kementerian Agama
Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
1. Meningkatkan tata kelola Data Kementerian;
2. Menyediakan Data Kementerian tang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Data Kementerian
1. Data Kementerian berasal dari:
a. Tata kelola pemerintahan dan manajemen;
b. Pelayanan agama dan keagamaan;
c. Pelayanan pendidikan;
d. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
e. Penyelenggaraan jaminan produk halal.
2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud diatas berbentuk:
a. Data Induk;
b. Data Pokok;
c. dan Data Program.
3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara Satu Data Kementerian
a. Pengarah
b. Walidata
c. Produsen data, dan.
d. Kontributor data
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.