PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Diposting pada

PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini diatur secara khusus mengenai pendirian Pesantren dan juga penyelenggaraan Pesantren.

Dinyatakan di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren bahwa pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemerdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren. berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah berpola pendidikan muallimin.

PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Pendirian Pesantren

Dinyatakan di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren bahwa pesantren terdiri atas :

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan

3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pesantren sebagaimana yang dimaksud dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat (kelompok orang beragama Islam).

Pendirian Pesantren wajib :

1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika;

2. memenuhi unsur Pesantren;

3. memberitahukan keberadaannya kepada Kepala Desa  atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren; dan

4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi. Izin terdaftar tersebut diberikan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP).

PSD ditandatangani oleh Direktur jenderal atas nama Menteri. Piagam Statistik Pesantren memuat data paling sedikit mengenai :

1.  nomor statistik Pesantren;

2. nama Pesantren;

3. alamat Pesantren; dan

4. pendiri Pesantren.

Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili dengan cara :

1. diusulkan oleh Pesantren induk; atau

2. bekerjasama dengan Pesantren lain.

Penyelenggaraan Pesantren

Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, disampaikan  bahwa Penyelenggaraan Pesantren wajib :

1. mengembangkan nilai Islam rahmatn lil’alamin;dan

2. berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Kewajiban tersebut diselenggarakan oleh Pesantren dalam :

1. fungsi pendidikan;

2. fungsi dakwah; dan

3. fungsi pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

Kekhasan dan keunikan tertentu dalam penyelenggaraan Pesantren tersebut diarahkan pada pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan.

Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit :

1. Kiai;

2. Santri yang bermukim di Pesantren;

3. pondok atau asrama;

4. masjid atau mushola; dan

5. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin.

Penyelenggaraan Pesantren. Kitab Kuning, atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin tersebut dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan  komprehensif.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Semoga bermanfaat.