PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly
Gatrailmu.com. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetaplan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Peraturan Menteri Agama ini juga untuk mengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Di dalam mengembangkan rumpun ilmu agama Islam pada bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqqah fidin) berbasis Kitab Kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, maka perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly.
Dinyatakan di dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly bahwa Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan Pesantren ang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ma’had Aly merupakan Pendidikan Pesantren jenjang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan Pesantren ang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ma’had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman ilmu agama Islam (tafaqqah fidin) berbasis Kitab Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan.
Di dalam mencapai tujuan tersebut, maka Ma’had Aly melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program :
1. sarjana (marhalah ula);
2. magister (marhalah tsaniyah); dan
3. doktor (marhalah tsalisah).
Ma’had Aly mengembangkan Rumpun Ilmu Agama islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
Rumpun Ilmu Agama islam tersebut meliputi takhasus :
1. Alquran dan Ilmu Alquran;
2. Tafsir dan Ilmu Tafsir;
3. Hadis dan Ilmu Hadis;
4. Fikih dan Ushul Fikih;
5. Akidah dan Filsafat Islam;
6. Tasawuf dan Tarekat;
7. Ilmu Falak;
8. Sejarah dan Perabadan Islam; dan
9. Bahasa dan Sastra Arab.
Takhasus diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan tradisi akademik Pesantren.
Pendirian Ma’had Aly
Di dalam PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly disampaikan bahwa pendirian Ma’had Aly dapat dilakukan oleh Pesantren dan wajib memperoleh izin dari Menteri. Sarana dan prasarana pendirian Ma’had Aly paling sedikit terdiri atas :
1. ruang kelas;
2. ruang pimpinan;
3. ruang Dosen;
4. ruang tata usaha; dan
5. ruang perpusatakaan.
Penyelenggaraan Ma’had Aly
Dinyatakan dalam PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly bahwa Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun Ilmu Agama Islam atas izin Menteri.
Izin penyelenggaraann Konsentrasi Kajian tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Hasil studi kelayakan.
2. Kurikulum Konsentrasi Kajian.
3. Dosen
4. Tenaga Kependidikan.
5. Sarana dan Prasarana.
6, Pendanaan.
7. Manajemen Akademik.
Pimpinan Pesantren dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.
Baca :
- PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Demikian Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Semoga bermanfaat.