PMK Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika

Diposting pada

PMK Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika

Gatrailmu.com. Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam golongan psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83).

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa daftar psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : PMK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Demikian PMK Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. Semoga bermanfaat.