Pokok-Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud

Diposting pada

Gatrailmu.com. Tujuan penting dari belajar adalah untuk meningkatkan kemampuan berpikir, menanamkan konsep dan keterampilan, serta membentuk sikap positif.

Merdeka belajar merupakan suatu program gagasan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ingin mempunyai tujuan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.

Adapun tujuan program merdeka belajar adalah untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Serta khusus untuk para tenaga pendidik, peserta didik, serta wali murid agar memberikan kontribusi yang bagus untuk kemajuan sekolah.

Baca : Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka dan Penerapan Asesmennya

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

1. Kebijakan Baru Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Semangat Undang-Undang Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, akan tetapi USBN masih membatasi penerapan hal tersebut.

Di sisi lain, Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Berdasarkan hal tersebut, maka arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada tahun 2020 penerapannya dengan ujian (asesmen) yang penyelenggaraannya hanya oleh sekolah.

Pelaksanaan ujian tersebut untuk menilai kompetensi peserta didik yang pelaksanaannya dapat  berbentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya secara komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Dengan cara seperti itu, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat beralih untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Kebijakan Baru Ujian Nasional

Penilaian materi Ujian Nasional sampai saat ini terlalu padat, sehingga peserta didik dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.

Selama ini Ujian Nasional justru menjadi beban bagi peserta didik, guru, dan orangtua, karena sebagai indikator keberhasilan peserta didik sebagai individu.

Ujian Nasional seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian  peserta didik.

Ujian Nasional hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter peserta didik secara menyeluruh.

Melihat kondisi tersebut, Mendikbud memutuskan bahwa tahun 2020 merupakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk terakhir kalinya.

Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2021, berubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian tersebut akan peserta didik ikuti ketika berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Tidak lagi menggunakan hasil ujian  untuk basis seleksi siswa ke jenjang berikutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik di tingkat level internasional, seperti PISA dan TIMSS.

3. Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Terkait dengan kebijakan baru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Di dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP hanya terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Melakukan penulisan RPP dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik. Dengan demikian, guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Di dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Mendikbud berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang mengalami kekurangan guru.

Demikian pokok-pokok kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud. Semoga bermanfaat.***