Pola Penerimaan PPG Guru Daljab yang Bersertifikat PGP

Diposting pada

Pola Penerimaan PPG Guru Daljab yang Bersertifikat PGP

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan Pola Penerimaan PPG Guru Dalam Jabatan (Daljab) yang Bersertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru PenggerakĀ bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Pola Penerimaan Mahasiswa

Pola Penerimaan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

2. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

3. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

4. Guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

5. Direktorat Jenderal melalui panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru Dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

6. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili.

7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik.

8. Di dalam hal calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Demikian Pola Penerimaan PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang memiliki Sertifikat PGP. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan