POS Pelaksanaan Asesmen Nasional AN Tahun 2022
Gatrailmu.com. Prosedur Pelaksanaan Asesmen Nasional AN Tahun 2022 tertuang dalam Prosedur OPerasional Standart atau POS Pelaksanaan Asesmen Nasional 2022.
Asesmen Nasional (AN) yaitu merupakan evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN di rancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
Adapun pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) yaitu bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Juga mengevaluasi prestasi murid oleh pendidik maupun satuan pendidikan.
Di dalam Pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19, harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca : Materi Kemendikbudristek Tentang Kebijakan AN Tahun 2022
Berikut ini prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan AN Tahun 2022.
1. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:
a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
f. menerapkan etika batuk/ bersin;
g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak
2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain yaitu:
- memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
- apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuaidengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
- apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
- memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
Prosedur Pelaksanaan AN untuk Peserta Didik
1. Ruang AN untuk peserta didik
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN.
b. Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN.
c. Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
- setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
- setiap ruangan di awasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
- setiap satuan pendidikan pelaksana AN di tangani minimal 1(satu) orang Teknisi.
d. Di lokasi asesmen terpasang pengumuman yang bertuliskan:
“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN”
“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
e. setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan
f. ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah siap paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1. Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas.
2. Proktor, pengawas, dan teknisi tidak di perkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3. Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
4. Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN apabila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.
Demikian POS pelaksanaan Asesmen Nasional AN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.