PPDB 2022, Begini Tahapan Pendaftaran hingga Seleksinya

Diposting pada

PPDB 2022, Begini Tahapan Pendaftaran hingga Seleksinya

Tutorilmu.id. Pelaksanaan Tahun ajaran baru 2022/2023 sebentar lagi. Setiap satuan pendidikan akan mulai mempersiapkan Tahapan Pelaksanaan PPDB  (Penerimaan Peserta Didik Baru)  untuk Tahun Ajaran 2022/2023.

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2033, ada baiknya calon peserta dan orang tua mengenal tahapan PPDB 2022. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022, seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.

Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun Ajaran 2022/2023 seperti halnya tahun sebelumnya, meliputi pengumuman terbuka, pendaftaran, proses seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang.

Penetapan ketentuan tahapan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 yaitu oleh Kemendikbudristek melalui Surat Edaran 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

Baca : Syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 pelaksanaannya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Orangtua dan calon peserta didik perlu memahami tahapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, sehingga proses pendaftaran sampai dengan daftar ulang dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan sesuai prosedur

Berikut ini adalah rincian 5 tahapan penting dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

1. Pengumuman  Terbuka PPDB 2022

Pengumuman tentang informasi Penrimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing.

Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Mei. Di dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi yang akan pemerintah daerah sampaikan.

Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

2. Pendaftaran PPDB 2022

Pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 dengan mekanisme daring, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun pendaftaran secara daring dengan menggunakan dokumen sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB.

Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai, maka melaksanakan PPDB dapat secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi PPDB 2022

Proses seleksi terbagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali (mutasi), dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda. Jalur zonas untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

Dalam jalur afirmasi, khusus untuk peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya pindah tugas. Sedangkan jalur prestasi, bagi peserta didik yang berprestasi.

4. Pengumuman Penetapan

Pengumuman penetapan yaitu sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Apabila Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB yaitu oleh pejabat yang berwenang.

5. Pendaftaran dan Pendataan Ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai dengan persyaratan.

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.

Demikian tentang PPDB 2022, Begini Tahapan Pendaftaran hingga Seleksinya. Semoga bermanfaat.