PPG : Pengertian, Landasan, Tujuan, dan Manfaat

Diposting pada

Gatrailmu.com. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Masa Tempuh pendidikan profesi guru harus  selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005

Harapannya melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun

Penyelenggaraan PPG oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi dari penyelenggara PPG.

Landasan Program PPG

Pelaksanaan PPG dengan landasan tertentu  sebagai acuan untuk mengatur mekanisme program tersebut.

Landasan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

a.. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Beberapa ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu sebagai berikut.

1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

3. Sertifikasi pendidik penyelenggaranya yaitu perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Beberapa hal terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yaitu sebagai berikut.

1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani, dan rohani serta  memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

4. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang terselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Tujuan Program PPG

Secara umum, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangkan secara khusus, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut.

1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.

2. Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.

3. Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Dengan demikian, tujuan program Pendidikan profesi Guru (PPG) yaitu untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang pengakuan secara tertulisnya melalui Sertifikat Pendidikan Profesional yang guru miliki.

Manfaat Program PPG

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat guru peroleh setelah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah lulus dari pihak penyelenggara.

1. Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar.

2. Menambah pengalaman tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.

3. Mendapatkan gelar sebagai guru profesional yang tertulis dalam Sertifikat Pendidik.

4. Membuka lapangan kerja secara lebih luas, khususnya untuk guru nonPNS.

5. Mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Demikian ulasan mengenai pengertian PPG, landasan, tujuan, dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.