Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah TP 2023/2024

Diposting pada

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah TP 2023/2024

Gatrailmu.com. Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah perlu diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan;

b. bahwa untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang POS Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

POS Asesmen Madrasah Tahun 2024
POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Latar Belakang

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi :

1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan_ atau keberhasilan pembelajaran;

2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.

Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjangpendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan batik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Maksud dan Tujuan

Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah (POS) Asesmen Madrasah Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024.

POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 meliputi tugas dan kewenangan, prosedur pelaksanaan, kriteria kelulusan, pembiayaan, prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan asesmen madrasah, serta panduan penyusunan soal asesmen madrasah.

Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2024

1. Jenjang MI

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV (empat) semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI (enam) semester 1 (satu).

2. Jenjang MTs

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir .

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah

1. Hak Peserta Asesmen Madrasah (AM)

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhakmengikuti AM.

b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasantertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.

2. Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah

a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib peserta AM.

Pendataan Peserta Asesmen Madrasah

1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI.

2. Data peserta AM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.

3. Madrasah melakukan validasi data peserta Asesmen pada Aplikasi PDUM.

4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.

5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Nomor Peserta Asesmen Madrasah

Nomor peserta Asesmen Madrasah terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama: kode tahun asesmen

2) 2 digit kedua : kode provinsi

3) 2 digit ketiga : kode kabupatenjkota

4) 1 digit keempat: kode jenjang

a. untuk jenjang MI adalah 1;

b. untuk jenjang MTs adalah 2; dan

c. untuk jenjang MA/MAK adalah 3.

5) 4 digit kelima : kode madrasah

6) 4 digit keenam. : nomor urut peserta Asesmen

Contoh:

24-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

24 = tahun 2024

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung

000 1 = nomor urut peserta asesmen

a. Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

b. Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

c. Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta asesmen tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001

Madrasah Penyelenggara Asesmen Madrasah

1. AM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

2. Madrasah yang dapat melaksanakan AM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Asesmen Madrasah

Ditegaskan dalam POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa tugas dan kewenangan madrasah dalam pelaksanaan AM sebagai berikut.

1. Membentuk panitia pelaksana AM.

2. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta AM melalui aplikasi PDUM.

3. Menetapkan peserta AM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

4. Mencetak kartu peserta AM melalui aplikasi PDUM.

5. Melakukan sosialisasi AM.

6. Menyiapkan sarana pendukung AM.

7. Mengatur ruang AM.

8. Menetapkan pengawas ruang, proktor dan teknisi AM.

9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik.

10. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM.

11. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.

12. Menggandakan naskah soal AM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

13. Melaksanakan AM sesuai POS AM.

14. Melaporkan hasil AM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.

Bentuk Asesmen Madrasah

Di dalam POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 dinyatakan bahwa bentuk Asesmen Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

a. Tes tertulis

Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari:

1) Pilihan ganda

2) Pilihan ganda kompleks

3) Benar Salah

4) Setuju tidak setuju

5) Menjodohkan

6) lsian

7) Uraian

(Guru dapat memilih minimal tiga bentuk soal tertulis di atas).

b. Praktik.

c. Portofolio.

d. Penugasan, dan/ atau .

e. Bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

(Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir).

Materi Asesmen Madrasah

Berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024, disampaikan bahwa materi Asesmen Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Madrasah menyusun materi asesmen untuk mata pelajaran umum pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Materi asesmen untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

3. Materi asesmen untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 32 11 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah

Kisi-kisi Asesmen Madrasah Tahun 2024 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi AM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah. Kisi-kisi AM mata pelajaran Al-Qur ‘an-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agam.a RI.

Naskah soal Asemen Madrasah Tahun 2024 disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi-kisi AM. Naskah soal yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk asesmen yang dipilih. Naskah soal AM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan.

Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.

Naskah soal dan jawaban tidak boleh mengandung unsur SARA dan menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), politik praktis, pornografi, provokasi, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Asemen Madrasah

Berikut adalah prosedur penyusunan kisi-kisi dan soal Asemen Madrasah sesuai POS Asesmen Madrasah Tahun 2024.

1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi da soal AM.

2. Guru menyusun kisi-kisi soal AM.

3. Guru menyusun naskah soal AM mengacu pada kisi-kisi soal AM.

4. Validasi naskah soal AM oleh team teaching dengan pendam.pingan pengawas madrasah dan/ atau pada forum KKG/MGMP.

5. Finalisasi/penyempurnaan naskah soal AM oleh guru mata pelajaran.

6. Naskah soal AM diserahkan kepada panitia AM untuk digandakandan siap digunakan Asesmen.

Tata Cara Penggandaan Naskal Soal Asesmen Madrasah

Sesuai POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, tata cara penggandaan naskah soal Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Asesmen yang dilaksanakan berbasis kertas, penggandaan naskah soal AM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM.

2. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, KKM 1 KKG/MGMP DILARANG mengkondisikan penggandaan naskah soal AM.

Mata Pelajaran Asesmen Madrasah

Dinyatakan dalam POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 bahwa untuk Kurikulum Merdeka, mata pelajaran yang diujikan dalam AM meliputi seluruh mata pelajaran seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.

Madrasah dapat memilih salah satu bentuk Asesmen dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk penugasan atau praktik seperti pada mata pelajaran Penjasorkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika atau mapel lain yang memiiki karakteristik sama.

Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024

Waktu pelaksanaan Asemen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah .

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Rentang waktu pelaksanaan Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024

a. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 untuk MA adalah tanggal 4 Maret sd. 30 Maret 2024.

b. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 untuk MTs adalah tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024.

c. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 utuk MI adalah tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024.

Moda Pelaksanaan Asesmen Madrasah

Madrasah dapat menyelenggarakan Asesmen dengan moda Asesmen Madrasah berbasis komputer (AMBK), Asesmen Madrasah berbasis kertas (AMK), dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Pemeriksaan dan Pengolahan hasil Asesmen Madrasah

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil AM berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 diatur sebagai berikut.

1. Asesmen Madrasah Berbasis Komputer. Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil Asesmen dilakukan secara komputerisasi.

2. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas

a. Soal Bentuk Pilihan Ganda

Soal AM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.

b. Soal Bentuk Uraian

Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

3. Bentuk Asesmen lainnya

Asesmen yang dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik dan sejenisnya, maka pemeriksaan dan pengolahan hasil asesmen mengacu pada pedoman penskoran yang d.ibuat oleh guru mata pelajaran atau panitia Asesmen.

4. Pengolahan Hasil AM

a. Nilai AM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).

b. Asesmen yang dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan antara nilai tes tulis, portofolio, penugasan, praktik dan bentuk lainnya.

c. Pembobotan nilai d.itentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara Asesmen.

Pengaturan Ruang Asemen Madrasah

Di dalam POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa Panitia AM menetapkan ruang AM dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan Asesmen.

2. Jumlah peserta asesmen tiap ruang maksimal 20 peserta.

3. Setiap ruang AM diawasi oleh satujdua orang pengawas ruang.

4. Setiap meja dalam ruang Asesmen diberi nomor peserta AM.

5. Setiap ruang Asesmen wajib memuat informasi yang bertuliskan: “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA ASESMEN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

6. Setiap ruang AM disediakan denah tempat duduk peserta AM disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang Asesmen;

7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi AM dikeluarkan dari ruang Asesmen/ ditutup/dibalik, sehingga tidak terbaca oleh peserta Asesmen;

8. Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, madrasah dapat mengatur ruang AM disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk Asesmen yang akan dilaksanakan.

Pengawas Asesmen Madrasah

1. Pengawas AM ditetapkan oleh kepala madrasah.

2. Setiap ruang AM diawasi oleh satu/ dua orang pengawas.

3. Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedangdiujikan.

4. Pengawas AM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah

1. Persiapan AM

a. Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan

b. Lima belas (15) menit sebelum Asesmen dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.

c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pantia penyelenggara AM.

d. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia, berupa naskah soal AM , WAM, amplop WAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (asesmen dalam bentuk kertas).

e. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas/ Berita Acara.

2. Tugas Pengawas AM

a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung Asesmen Berbasis Komputer).

b. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan Asesmen untuk:

1) memeriksa kesiapan ruang Asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;

3) membacakan tata tertib;

4) meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;

5) membagikan WAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor Asesmen, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);

6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;

7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan Asesmen, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta Asesmen; dan

8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta Asesmen tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.

c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:

1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;

2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan

3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

d. Kelebihan naskah soal selama AM berlangsung tetap disimpan di ruang Asesmen dan dituangkan dalam berita acara.

e. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:

1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.

2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.

3) melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang AM.

f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima menit.

h. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:

1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan WAM di atas meja rnasing-masing dengan rapi;

3) mengumpulkan WAM dan naskah soal;

4) menghitung jumlah WAM sama dengan jumlah peserta;

5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang Asesmen.

1. Pengawas Ruang AM menyerahkan WAM dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM .

J. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata Tertib Peserta Asemen Madrasah

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit (10) menit sebelum AM dimulai.

2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta AM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang Asesmen.

5. Peserta AM membawa alat tulis dan kartu peserta Asesmen.

6. Peserta AM mengisi daftar hadir.

7. Peserta AM mengisi identitas pada WAM secara lengkap dan benar.

8. Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi Asesmen Berbasis Komputer.

9. Peserta AM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu .

10. Peserta AM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen.

11. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

12. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti AM mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhimya waktu asesmen.

14. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.

15. Selama AM berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;

b. bekerja sama dengan peserta lain;

c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

16. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta AM.

17. Peserta AM yang melanggar tata tertib Asesmen, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024, kriteria kelulusan peserta didik dari Madrasah Tahun 2024 minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh madrasah.

Penetapan Kelulusan

1. Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.

2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.

Jadwal Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing madrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan minggu pertama Mei 2024.

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu kedua Juni 2024.

3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.

Proses Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Asesmen Madrasah

1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dilakukan oleh Kementerian Agarna RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.

2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan AM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.

3. Laporan penyelenggaraan AM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

Biaya Pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun 2024

Ketentuan biaya pelaksanaan Asesmen Madrasah sesuai POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan AM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara danjatau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Biaya pelaksanaan AM di madrasah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

a. Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal

b. Honor kepanitiaan

c. Honor pengawas ruang asesmen

d. Honor proktor dan teknisi

e. Konsumsi

f. Kebutuhan lain yang terkait dengan asesmen

Di dalam POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 dinyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah (POS AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dengan diterbitkannya POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh  di sini.

Baca : Kisi-kisi Asesmen Madrasah PAI dan Bahasa Arab Tahun 2024

Demikian Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan