Prosedur Pembayaran TPG Madrasah bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023

Diposting pada

Prosedur Pembayaran TPG Madrasah bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023.

Edaran tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS Tahun Anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023.

2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT.

Prosedur Pembayaran TPG Madrasah bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023
Prosedur Pembayaran TPG Madrasah bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023

4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut.

a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan sebagao berikut.

(1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat.

(2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM.

(3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM.

(4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

(5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.

b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Surat Edaran Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca : Daftar Penerima TPG Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun 2023

Demikian Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan