Prosedur Pendaftaran Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Diposting pada

Prosedur Pendaftaran Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan Prosedur Pendaftaran Penulis dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023.

Prosedur Pendaftaran Penyusunatau penulis dan Reviewer Instrumen Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia Tahun 2023 tercantum di dalam Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

AKMI atau Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.

AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.

Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya.

AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.

Tahun  2023,  Kementerian  Agama  RI, melalui Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam akan  kembali menyelenggarakan Program  Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia (AKMI)  untuk  madrasah.  Penyelenggaraan rekrutmen  didasarkan   atas   perencanaan kebutuhan  program  tersebut,  selanjutnya  memerlukan  reviewer dan  penulis  instrumen tangguh  dan berpengalaman yang terdiri atas  guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Pengembangan  dan  penulisan   instrumen  AKMI 2023  meliputi  Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.

Baca : Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

Prosedur Pendaftaran 

Berikut adalah prosedur pendaftaran  untuk penyusun dan reviewer instrumen Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Setiap  guru  dan  pengawas madrasah dapat  mengajukan  lamaran  secara mandiri sesuai  persyaratan yang ditetapkan,

2. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi

3. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai  butir (2) sebagai  penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

4. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan  Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Demikian prosedur pendaftaran  untuk penyusun dan reviewer instrumen Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan