Prosedur Pendaftaran Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023
Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan Prosedur Pendaftaran Penulis dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023.
Prosedur Pendaftaran Penyusunatau penulis dan Reviewer Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023 tercantum di dalam Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.
AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.
Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya.
AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.
Tahun 2023, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.
Baca : Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
Prosedur Pendaftaran
Berikut adalah prosedur pendaftaran untuk penyusun dan reviewer instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Setiap guru dan pengawas madrasah dapat mengajukan lamaran secara mandiri sesuai persyaratan yang ditetapkan,
2. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi
3. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
4. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Demikian prosedur pendaftaran untuk penyusun dan reviewer instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.