Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan CAT BKN

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan CAT BKN

Gatrailmu.com. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa prosedur seleksi kompetensi CPNS dan PPPK dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Prosedur penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 dengan CAT BKN perlu dipahami oleh pelamar yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Selain untuk seleksi CPNS dan PPPK, metode CAT BKN juga akan diberlakukan untuk seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN.

Dinyatakan di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN bahwa penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.

Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi koordinasi, pemrosesan data peserta dan penjadwalan dan penyiapan basis data ujian.

Tahapan pelaksanaan seleksi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi CPNS dan PPPK dengan menggunakan metode CAT BKN.

Sedangkan tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK dengan menggunakan metode CAT BKN.

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan CAT BKN
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan CAT BKN

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi

Berikut adalah tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dengan metode CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan

3) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

5) merokok dalam ruangan seleksi;

6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan