Gatrailmu.com. Berikut dibagikan informasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022.
Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen RUU Sisdiknas ini dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berikut ini adalah isi rancangan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yaitu Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pembelajaran dan suasana belajar agar Pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Pembelajaran adalah proses perolehan atau modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, atau perilaku melalui pengalaman, latihan, atau Pendidikan.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:
1. berorientasi pada Pelajar;
2. menjunjung tinggi kebenaran ilmiah;
3. demokratis;
4. berkeadilan;
5. nondiskriminatif;
6. inklusif; dan
7. mendukung Pembelajaran sepanjang hayat.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Wajib Belajar terdiri atas:
1. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
2. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diterapkan secara nasional. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai
kebutuhan daerah secara berkeadilan.
Pemerintah Pusat mengalokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
Pemerintah Daerah mengalokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud di luar biaya Pendidikan kedinasan. Pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan kinerja penyelenggaraan Pendidikan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***