Regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) Terbaru Tahun 2023

Diposting pada

Regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) Terbaru Tahun 2023

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah beberapa regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru tahun 2023. Regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) diperlukan karena pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Khusus untuk jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Komponen Standar Nasional Pendidikan

Berikut ini adalah komponen dari Standar Nasional Pendidikan.

1. Standar Kompetensi Lulusan,

2. Standar Isi.

3. Standar Proses.

4. Standar Penilaian Pendidikan.

5. Standar Tenaga Kependidikan.

6. Standar Sarana dan Prasarana.

7. Standar Pengelolaan.

8. Standar Pembiayaan.

Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing komponen Standar Nasional Pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

1. tujuan Pendidikan nasional;

2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

4. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

1. standar isi;

2. standar proses;

3. standar penilaian Pendidikan;

4. standar tenaga kependidikan;

5. standar sarana dan prasarana;

6. standar pengelolaan; dan

7. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Standar Isi

Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. konsep keilmuan; dan

3. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses sebagaimana dimaksud meliputi:

1. perencanaan pembelajaran;

2. pelaksanaan pembelajaran; dan

3. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

1. interaktif;

2. inspiratif;

3. menyenangkan;

4. menantang;

5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitas.

Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Baca : Regulasi Kurikulum Merdeka Terbaru Tahun 2023

Di dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

1. perumusan tujuan penilaian;

2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

3. pelaksanaan penilaian;

4. pengolahan hasil penilaian; dan

5. pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik berbentuk penilaian formatif dan. penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Standar Tenaga Kependidikan

Standar tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan, motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan sertifikagt keahlian.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud meliputi:

1. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

2. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

3. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

4. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:

1. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

2. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

3. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

4. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada  Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan adalah kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

1. kepala Satuan Pendidikan;

2. pemimpin perguruan tinggi;

3. komite sekolah/madrasah;

4. Pemerintah Pusat; dan/atau

‘5. Pemerintah Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan adalah kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya:

1. investasi lahan;

2. penyediaan sarana dan prasarana;

3. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

4. modal kerja tetap.

Sedangkan biaya operasional meliputi komponen biaya personalia dan nonpersonalia

Regulasi Standar Nasioal Pendidikan

Regulasi Standar Nasional Pendidikan

Regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan terbaru tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru – Unduh

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang Standar Pembiayaan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 – Unduh

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah – Unduh

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh

Surat Edaran Nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024 – Unduh

Panduan Pembelajaran dan Asesmen – Unduh

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila – Unduh

Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) – Unduh

Demikian beberapa regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru tahun 2023. Semoga bermanfaat.