Rekomendasi Predikat Kinerja Guru Dapat Diubah, Berikut Penjelasannya

Diposting pada

Rekomendasi Predikat Kinerja Guru Dapat Diubah, Berikut Penjelasannya

Gatrailmu.com. Tahap penilaian kinerja guru adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dari Kepala Sekolah.

Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.

Terdapat tiga prinsip Penilaian Kinerja Guru, yaitu dialogis (terbuka dan komunikatif), konstruktif (membangun), dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Dialogis, artinya penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Guru dan Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

Konstruktif berarti penilaian bukanlah kesempatan untuk membesar-besarkan keberhasilan atau menghukum ketidakberhasilan, melainkan sebuah kesempatan untuk guru dalam mengembangkan kinerjanya secara berkelanjutan.

Sedangkan akuntabel artinya pengambilan keputusan dalam penilaian mengacu pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah disepakati oleh Guru dan Kepala Sekolah, serta didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti yang aktual.

Sebelum mengirim Rekomendasi Predikat Kinerja ke Kepala Dinas Pendidikan, rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kinerja pegawai dapat dipertimbangkan dan diubah oleh Kepala Sekolah atau Tim Kerja.

Rating praktik kinerja dan perilaku kerja dapat diubah oleh Kepala Sekolah atau tim kerja pada saat memberikan rekomendasi Predikat Kinerja.

Penilai dapat mempertimbangkan upaya pengembangan kompetensi, tugas tambahan dan aspek lainnya untuk mengubah rating. Gabungan dua rating tersebut akan menghasilkan Predikat Kinerja sesuai kuadran Kinerja Pegawai.

Upaya Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, dan aspek lain yang sudah dilakukan oleh pegawai dapat dipertimbangkan untuk mengubah rating Praktik Kinerja serta Perilaku Kerja.

Jika data penilaian kinerja guru sudah dikirimkan ke Kepala Dinas, Kepala Sekolah masih dapat mengubah penilaian kinerja guru setelah Kepala Dinas mengirimkan kembali rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi.

Baca : Contoh Pengisian Rubrik Observasi Kelas Pengelolaan Kinerja PMM

Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Periode 1 dan Periode 2. Diharapkan Guru dan Kepala Sekolah dapat menjadikan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan menjadi dasar untuk bersemangat meningkatkan kinerjanya sehingga Predikat Kinerja Tahunannya bisa optimal.

Pada akhir tahun pegawai akan mendapat Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN.

Baca : Panduan Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan KS)

Demikian penjelasan mengenai ubah rekomendasi predikat kinerja Guru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan