Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 PGP Daerah Khusus dan Intensif
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudritek telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 1154/B3/GT.03.00/2024 tentang Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 PGP Daerah Khusus dan Intensif yang terbit tanggal 5 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Daerah Sasaran (terlampir).
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Daerah Khusus (Dasus) dan Intensif, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan rekrutmen Fasilitator Angkatan 20.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen GTK menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut.
1. Fasilitator Angkatan 20 ini diproyeksikan untuk penugasan dalam PGP Dasus dan Intensif.
2. Pelaksanaan PGP Dasus diselenggarakan selama 6 (enam) bulan, dengan penjadwalan secara periodik dan bergantian, tidak terus menerus selama 6 bulan/pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri (melakukan aksi nyata).
3. Pelaksanaan PGP Intensif diselenggarakan selama 2,5 (dua setengah) bulan, dengan penjadwalan secara periodik dan bergantian, tidak terus menerus selama 2,5 bulan/pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri (melakukan aksi nyata).
4. Fasilitator Angkatan 20 ini direkrut dari unsur:
a. Fasilitator PGP yang telah bertugas minimal satu kali dan tidak sedang bertugas sebagai aktor pendukung PGP;
b. Guru Penggerak angkatan 1 s.d. 8 dan tidak sedang bertugas sebagai aktor pendukung PGP’
5. Calon Fasilitator Angkatan 20 dari wilayah provinsi sasaran PGP dasus dan intensif dan wilayah lainnya (sebagaimana terlampir).
6. Seleksi Calon Fasilitator Angkatan 20 terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Tahap I:
1) Pengisian CV dan unggah dokumen penting
2) Pengisian Esai,
3) Pengisian Paper Based Interview (PBI), dan
4) Unggah Rencana Pelaksanaan Pelatihan (RPP) dengan topik yang diambil dari salah satu topik modul PGP (Khusus untuk unsur Guru Penggerak Angkatan 1 s.d. 8)
b. Tahap II:
1) Simulasi Memfasilitasi, menggunakan RPP yang diunggah (Khusus untuk unsur Guru Penggerak Angkatan 1 s.d. 8), dan
2) Wawancara.
Selanjutnya dimohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Daerah Sasaran dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kandidat yang sesuai dengan unsur sebagaimana tertulis dalam angka 4 untuk mendaftarkan diri.
Informasi rekrutmen dapat dilihat dan diunduh pada portal guru penggerak di tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Daftar Wilayah Sasaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
1. Kepulauan Riau
2. Banten
3. DKI Jakarta
4. Jawa Barat
5. Jawa Tengah
6. DI Yogyakarta
7. Jawa Timur
8. Bali
9. Kalimantan Utara
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Timur
12. Kalimantan Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Tenggara
15. Sulawesi Utara
16. Maluku Utara
17. Maluku
18. Sulawesi Selatan
19. Papua
20. Papua Barat
21. Papua Tengah
22. Papua Pengunungan
23. Papua Selatan
24. Papua Barat Daya
*Fasilitator yang lulus harus bersedia bertugas di wilayah mana saja
Informasi Proses Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar Pancasila. Pelaksanaan PGP daerah khusus dan pelaksanaan PGP daerah intensif akan dimulai pada tahun 2024. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon fasilitator, yang akan mendampingi dan memfasilitasi CGP dasus dan intensif.
B. Tujuan
Tujuan rekrutmen calon fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif adalah melakukan rekrutmen calon fasilitator PGP daerah khusus dan intensif, untuk mendapatkan fasilitator standar dan sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten yang telah ditetapkan.
C. Persyaratan/Kriteria
Berikut ini adalah persyaratan rekrutmen calon fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
1. Calon fasilitator berasal dari unsur:
a. Guru Penggerak yang telah lulus angkatan 1 s.d. 8;
b. fasilitator PGP yang memiliki pengalaman memfasilitasi minimal 1 angkatan.
2. Tidak sedang sebagai kepala sekolah Program Sekolah Penggerak (PSP) atau pelatih ahli/fasilitator PSP.
3. Tidak sedang menjadi/berstatus asesor, pendamping/pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.
4. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai Fasilitator PGP dasus/intensif.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Mendapatkan ijin dari atasan.
7. Diutamakan memiliki rekam jejak dengan kegiatan yang bersentuhan pada pengembangan pendidikan dan pelatihan di daerah 3T
8. Memiliki paradigma transformasi merdeka belajar.
9. Mampu menguasai konsep kunci modul pembelajaran Guru Penggerak.
D. Alur Rekrutmen
Berikut adalah alur rekrutmen calon fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
1. Tim Seleksi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat KSPSTK), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan penelusuran data:
a. Guru Penggerak yang sudah lulus pendidikan pada angkatan 1 s.d 8.
b. Fasilitator yang yang memiliki pengalaman memfasilitasi minimal 1 angkatan
2. Calon fasilitator mendaftarkan diri mengikuti seleksi tahap 1 di laman SIMPKB.
3. Tim Seleksi melakukan penilaian seleksi tahap 1.
4. Direktorat KSPSTK, Ditjen GTK mengumumkan hasil seleksi tahap 1.
5. Tim Seleksi melakukan penilaian seleksi tahap 2, melalui penilaian Simulasi Memfasilitasi (untuk unsur GP) dan Wawancara (untuk unsur GP dan unsur Fasilitator).
6. Direktorat KSPSTK, Ditjen GTK mengumumkan hasil seleksi tahap 2.
7. Direktorat KSPSTK, Ditjen GTK memberikan pembekalan kepada calon fasilitator.
8. Direktorat KSPSTK, Ditjen GTK menetapkan fasilitator pendidikan guru penggerak daerah khusus/ intensif.
E. Jadwal Seleksi
Berikut adalah jadwal rekrutmen calon fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif.
1. Pendaftaran Calon Fasilitator (Pengisian CV, Esai, PBI, dan unggah Dokumen) : 24 April – 6 Mei 2024
2. Verifikasi dan Validasi : 8 – 14 Mei 2024.
3. Penilaian PBI : 15 – 20 Mei 2024.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap : 1 27 Mei 2024.
5. Seleksi Tahap 2 (Simulasi Memfasilitasi dan Wawancara) : 30 Mei – 10 Juni 2024.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 : 15 Juni 2024.
7. Pembekalan 20 Juni 2024.
8. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 Juli 2024
*) Perubahan jadwal akan diinformasikan melalui kanal yang relevan
F. Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang harus dilengkapi dalam rekrutmen calon fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif, sebagai berikut.
1. biodata pada laman;
2. foto copy KTP;
3. salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir);
4. pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
6. Isian esai dan isian Paper Based Interview (PBI).
7. Melampirkan surat keterangan sehat dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Fasilitas Kesehatan lainnya.
G. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. melakukan registrasi calon fasilitator melalui akun SIMPKB atau link yang dikirimkan via surat elektronik (e-mail);
2. melengkapi CV, mengisi esai dan PBI, dan unggah syarat berkas lainnya;
3. melakukan AJUAN (klik “submit”) sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
H. Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
I. Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut:
1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
3. memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
J. Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dasus dan intensif dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus dan intensif.
K. Ketentuan Lain – Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi dinyatakan batal.
7. Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca : Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Surat Edaran Ditjen GTK tentang Rekrutmen Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi tentang rekrutmen calon Fasilitator Angkatan 20 untuk PGP Daerah Khusus dan Intensif. Semoga bermanfaat.