Sasaran dan Syarat Penerima Program Indonesia Pintar PIP
Gatrailmu.com. PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. Program PIP adalah disalurkan melalui media kartu yang disebut KIP (Kartu Indonesia Pintar).
PIP adalah program untuk pelajar yang diberikan dalam bentuk bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Dana PIP dapat digunakan sebagai biaya praktik tambahan/penambahan biaya uji kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri bagi peserta didik pendidikan formal.
Baca : Surat Keputusan SK dan Lampiran Penerima PIP Tingkat MA Tahap 3 Tahun 2022
Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.
Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Sasaran KIP
Dijelaskan lebih mendalam, sasaran utama PIP adalah sebagai berikut:
1. Sasaran utama PIP adalah peserta didik pemegang KIP.
2. Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Sasaran utama PIP adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Agar sasaran utama PIP bisa merasakan benar bantuan tunai pendidikan, pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP harus paham cara menggunakannya. Begini cara menggunakan KIP:
1. Cara menggunakan KIP adalah penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. Cara menggunakan KIP adalah KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
siswa yang ingin mendapatkannya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu. Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Syarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA
Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk menerima PIP Kemdikbud ini adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Demikian sasaran dan syarat penerima Program Indonesia Pintar PIP. Semoga bermanfaat.