SE Kemenhub tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan

Diposting pada

SE Kemenhub tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor AJ.202/1/13/DRJD/2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan.

Di dalam surat edaran tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan tertanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Drs. Hendro Sugiatno, M.M. itu disebutkan bahwa surat edaran dikeluarkan dengan tujuan menjamin kenyamanan dan keselamatan.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan penumpang terutama bus pariwisata, memicu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan.

Baca : Juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H / 2024 M

Terdapat 4 (empat) point penting terkait yang disampaikan di dalam edaran mengenai tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan.

Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Edaran Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan

Berikut ini adalah tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan selengkapnya.

1. Pastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan orang, dengan mengecek kartu pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs https://spionam.dephub.go.id.

2. Bus yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di App Store dan Playstore.

3.  Cek administrasi pengemudi, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya (untuk bus adalah SIM BI atau BII Umum) dan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum.

4. Pilih bus pariwisata yang dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang.

SE Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian surat edaran Kementerian Perhubungan tentang tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan. Semoga bermanfaat.