SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian

Diposting pada

Gatrailmu.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian.

Surat Edaran Kepala BKN tentang Perubahan Nomenklatur JF Kepegawaian tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan penyesuaian nomenklatur dari Jabatan Fungsional Kepegawaian.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Nomenklatur JF Kepegawaian diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas jabatan Fungsional Kepegawaian dengan mempertimbangkan beberapa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berikut.

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara,

SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian
SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur JF Kepegawaian

Isi Surat Edaran :

Pemberlakuan Nomenklatur JF Kepegawaian

1. Pemberlakuan nomenklatur baru Jabatan Fungsional Kepegawaian mengacu pada ketentuan sebagai berikut.

a. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian kategori Keahlian menjadi Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Analis SDM Aparatur).

b. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian kategori Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Pranata SDM Aparatur).

c. Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur (Asesor SDM Aparatur).

d. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian tetap menggunakan nomenklatur Auditor Kepegawaian sampai ditetapkan peraturan tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (Auditor Manajemen ASN).

2. Pemberlakuan nomenklatur baru Jabatan Fungsional Kepegawaian ditetapkan dengan keputusan pengangkatan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat melakukan pelantikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian dengan nomenklatur baru.

4. Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 mencantumkan Angka Kredit Konversi dari Angka Kredit lama ke Angka Kredit baru.

5. Bagi Pejabat Fungsional Kepegawaian yang berasal dari Pengangkatan Pertama dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebelum ditetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian dengan nomenklatur baru, wajib terlebih dahulu diangkat dalam jabatan sesuai jabatan yang dilamar.

6. Peralihan nomenklatur Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, dan Pranata SDM Aparatur dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pemberlakuan Kelas Jabatan

1. Penetapan kelas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, dan Asesor SDM Aparatur mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

2. Penetapan kelas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1214/M.SM.04.00/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.

3. Ketentuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai berikut.

Pemberlakuan Tunjangan Jabatan Fungsional Kepegawaian

1. Penetapan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, dan Asesor SDM Aparatur mengacu pada ketentuan sebagai berikut.

a. Analis SDM Aparatur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

b. Pranata SDM Aparatur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

c. Asesor SDM Aparatur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

2. Penetapan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian jenjang jabatan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Utama mengacu pada ketentuan sebagai berikut.

a. Auditor Kepegawaian jenjang jabatan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

b. Auditor Manajemen ASN jenjang jabatan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama belum mendapatkan tunjangan jabatan fungsional, sampai ditetapkan peraturan tentang tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Baca : Edaran Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian Kemenag

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur JF Kepegawaian selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Kepala BKN tentang Perubahan Nomenklatur JF Kepegawaian, Semoga bermanfaat.