SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN

Diposting pada

SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN disampaikan bahwa penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi pada saat ini.

Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.

Pejabat Pembina Kepegawaian tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan beberapa hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Penerbitan Surat Edaran dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam melaksanakan tugas. Penegakan disiplin Aparatus Sipil Negara diperlukan agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakkan disiplin ASN yang melanggar aturan disiplin.

Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut.

1. Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sangsi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disipin.

3. Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Ruang Lingkup

Ruang lingkung surat edaran MenPANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN meliputi pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan disiplin.

Baca : SE Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Pada Kemenag

SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.