SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB

Diposting pada

SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB 

Gatrailmu.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berikut ini isi dari Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan PPDB.

Latar Belakang

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan PPDB adalah bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bersamaan dengan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), proses pelaksanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB
Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru adalah untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendukung penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pencegahan korupsi dan Pengendalian gratifikasi dalam penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru adalah seluruh kegiatan melingkupi sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan PPDB adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).

6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Isi Edaran :

Di dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan  wewenang dalam setiap tahapan PPDB, dengan ini KPK mengimbau hal-hal sebagai berikut.

1. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya.

4. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya.

5. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

6. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

6. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosialke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id.

7. Informasi lebih lanjut tentang gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id. dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.

Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Semoga bermanfaat.