SE Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024

Diposting pada

SE Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024

Gatrailmu.com. Dirjen GTK, Kemendikbudristek telah menerbitkan  Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0277/B2/GT.00.02/2024 tentang Pemberitahuan Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024.

SE Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 ini secara khusus ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan (daftar terlampir).

Isi Surat Edaran :

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersama dengan Tim Panitia Nasional UKMPPG Tahun 2024 dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) menginformasikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Jadwal pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 disampaikan dalam lampiran.

2. Sasaran pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 adalah :

a. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2023 yang telah menyelesaikan rangkaian Pendidikan PPG Dalam Jabatan pada Bulan November 2023 sampai dengan awal Februari 2024; dan

b. peserta retaker UKMPPG Dalam Jabatan yang memenuhi syarat.

SE Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024
SE Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024

3. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman UKMPPG pada tautan https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/, dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

4. Pembiayaan UKMPPG Dalam Jabatan bagi retaker dibebankan kepada peserta dengan rincian :

a. biaya Uji Pengetahuan (UP) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan biaya penilaian Studi Kasus sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dibayarkan kepada BPPP melalui virtual account (keterangan cara pembayaran akan diberikan setelah pendaftaran berhasil);

b. biaya Uji Kinerja (UKin) sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi terkait persiapan dan pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan dapat dilihat lebih lanjut melalui laman UKMPPG pada tautan https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak/Ibu dapat mendukung seluruh rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan dimaksud, serta membantu menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada para peserta.

Surat Edaran Nomor 0277/B2/GT.00.02/2024 tentang Pemberitahuan Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca : Edaran Program Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri Guru SMK Tahun 2024

Demikian Surat Edaran tentang Pemberitahuan Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan