SE Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Kesehatan 2023

Diposting pada

SE Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Kesehatan 2023

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, bahwa dalam rangka pekaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, disampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan. yaitu Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter. Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epiderniolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis. Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pernbimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiagrafer. Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Prornosi Kesehatan dan limu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.

Selanjutnya SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 menyatakan bahwa sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, calon pejabat fungsional kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas. atau sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana tertampir dalam Surat Edaran inI

Dengan keIuarnya Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 ini. maka Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) daiam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Lampiran Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Jabatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebagai berikut.

1. Apoteker

2.. Asisten Apoteker

3. As:sten Penata Anestesi.

4. Bidan.

5. Dokter.

6. Dokter Giri

7. Dokter Pendidikan Klinik

8. Entomolog Kesehatan

9. Epidemioiog Kesehatan.

10. Fisioterapis

11. Nutrisionis.

12. Okupasi Terapis

13. Ortotis Prostetis.

14. Pembirmbing Kesehatan Kerja.

15. Penata Anestesi. Keahlian.

16. Perawat

17. Perekem Medis

18. Pranata Laboratorium

19. Psikolog Klinis.

20. Radiografer.

21. Refraksionis Optisien

22. Teknisi Elektramedis.

23. Teknisi Gigi.

24. Teknisi Transfusi Darah

25. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

26. Tenaga Sanitasi Lingkungan

27. Terapis Gigi dan Mulut

28. Terapis Wicara.

SE Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Kesehatan 2023
SE Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Kesehatan 2023

Sedangkan Jabatan yang Tidak Mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) berdasarkan Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Administrator Kesehatan

2. Entomolog Kesehatan

3. Epidemiolog Kesehatan

4. Fisikawan Medis

5. Nutrisionis

6. Pembimbing Kesehatan Kerja

7. Perekam Medis

8. Pranata Laboratorium Kesehatan

9. Psikolog Klinis

10. Tenaga Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku

11. Tenaga Sanitasi Lingkungan

Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dapat di unduh di sini.

Demikian Surat Edaran Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.