SE Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Pada Kemenag
Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
Surat Edaran tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal terkait penegakan disiplin ASN pada Kementerian Agama, sebagai berikut.
1. Penegakan disiplin di lingkungan Kemenag merupakan kewajiban yang harus dilakukan terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi saat ini.
2. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.
3. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta pembinaan kepada bawahan dan pemberian sangsi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.
4. Perlu ditetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.
Terkait beberapa hal tersebut di atas, Pimpinan Satuan Kerja diharapkan melakukan beberapa hal sebagai berikut.
1. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Kewajiban dan Larangan ASN.
2. Menjadi teladan dalam penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku.
3. Memproses adanya dugaan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Pemberian hukuman disilin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
5. Di dalam melakukan pemberian hukuman disiplin. Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib mengikuti prosedur atau tata cara yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
SE Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN pada Kemenag secara lengkap dapat diunduh pada link berikut.
Demikian Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.