Gatrailmu.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berikut isi SE Sesjen Kemendikbudristek tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kemendikndasmen.
Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Kepala Badan
4. Sekretaris Unit Utama
5. Kepala Biro
6. Kepala Pusat
7. Direktur
8. Inspektur
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rangka meningkatkan kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diperlukan pengaturan mengenai pakaian kerja pegawai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan ketentuan penggunaan pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut.
1. Hari Senin menggunakan:
a. pakaian warna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan; dan
b. tanda pengenal pegawai.
2. Hari Selasa sampai dengan Jumat menggunakan:
a. pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja; dan
b. tanda pengenal pegawai.
3. Hari Upacara Bendera menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Baca : Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kemendikdasmen selengkapnya dapat di unduh di sini.***