Gatrailmu.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penggunaan Format Naskah Dinas Pada Masa Transisi.
Berikut isi SE Sesjen Kemendikbudristek tentang Penggunaan Format Naskah Dinas Pada Masa Transisi.
Yth.
1. Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Sekretaris Unit Utama;
5. Kepala Biro;
6. Kepala Pusat;
7. Direktur; dan
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT),
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
6. Peraturan Presiden Nomor Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan;
7. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja dalam Masa Transisi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih tanggal 23 Oktober 2024 dan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Menteri dan Wakil Menteri dapat menggunakan cap dinas sebagaimana terlampir sesuai nomenklatur jabatan dan organisasi yang telah ditetapkan terhitung sejak tanggal pelantikan.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang telah dilantik atau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian masing-masing menggunakan kepala naskah dinas dan cap dinas sebagaimana terlampir sesuai nomenklatur jabatan dan organisasi yang telah ditetapkan terhitung sejak tanggal pelantikan/pengangkatan.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik atau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas berdasarkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian masing-masing menggunakan kepala naskah dinas dan cap dinas sesuai nomenklatur organisasi Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian masing-masing dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dinas pada masing-masing Kementerian.
4. Pejabat Pimpinan Unit Pelaksana Teknis yang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis masing-masing, menggunakan kepala naskah dinas dan cap dinas sesuai nomenklatur organisasi Kementerian berdasarkan pengelompokan sebagaimana terlampir sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri masing-masing tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.
5. Sekretaris Jenderal pada masing-masing Kementerian yang telah dilantik atau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian masing-masing segera menyusun peraturan menteri tentang tata naskah dinas kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
6. Dalam hal belum ditetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dinas Naskah Dinas dan dilantik berdasarkan pada masing-masing Kementerian, penyusunan kewenangan pejabat yang dapat menandatangani naskah dinas tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dinas pada masing-masing Kementerian.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penggunaan Format Naskah Dinas Pada Masa Transisi selengkapnya dapat di unduh di sini.***