SE Tentang  Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan

Diposting pada

SE Tentang  Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan

Tutorilmu.id. Seseorang dengan status tertentu perlu memiliki nomor identitas agar dapat terdata dengan baik. Dengan data yang baik, maka dapat  untuk merumuskan berbagai kebijakan pemerintah.

NIK berlaku dan melekat selamanya pada setiap penduduk dari lahir bahkan setelah meninggal dunia. NIK penduduk yang meninggal dunia tidak bisa di alihkan atau terpakai lagi oleh orang lain.

Oleh karenannya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN). Sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Dengan demikian, keberadaan NIK, data kependudukan dan KTP-el menjadi satu kesatuan yang utama dalam penyelenggaraan dan pelayanan Administrasi Kependudukan di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun, data kependudukan dapat untuk semua keperluan, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus telah menerbitkan Surat Edaran SE Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran SE tentang Perbaikan Nomor Induk Kependudukan Pada Satuan Pendidikan tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.03/2022 tertanggal 12 Mei 2022.

Baca: SE Tentang Verval Ulang Data Penerima PIP MTs Tahap 1 Tahun 2022

Surat Edaran secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Penerbitan Surat Edaran untuk menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil).

Di dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

Diharapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Perbaikan data peserta didik tersebut pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan perbaikan data untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Surat Edaran tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran SE Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.