SE Tentang Verval Ulang Data Penerima PIP MTs Tahap 1 Tahun 2022
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama pada tanggal 11 Mei 2022 menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022.
Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam tentang Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022 tersebut bernomor : B-1099/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022.
Tujuan SE atau Surat Edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran di sampaikan bahwa merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.203/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Hasil Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Madrasah Aliyah Tahap 1 Tahun 2022. Terdapat siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk karena adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca : Perubahan Pendanaan Pendidikan dalam PP Nomor 18 Tahun 2022
Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat melakukan perbaikan profil siswa tersebut. Perbaikan dapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa calon penerima PIP Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat di akses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Memastikan perbaikan data profiil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus di perbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir.
3. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
5. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.