SE Terbaru Tentang Penyesuaian Sistem Kerja  Selama PPKM 2022

Diposting pada

SE Terbaru Tentang Penyesuaian Sistem Kerja  Selama PPKM 2022

Tutorilmu.id. SE Terbaru Tentang Penyesuaian Sistem Kerja  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM 2022 Tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsitek) Nomor 16 Tahun 2022  

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan adanya kebijakan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tersebut berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penerbitan Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1

Selain itu, juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca : SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Terbaru

Terkait dengan hal tersebut, maka di dalam Surat Edaran disampaikan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut.

1. Unit kerja yang berada dalam wilayah Jawa dan Bali pada:

a. level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 50% (lima puluh persen);

b. Level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan

c. level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantorm (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 100% (seratus persen).

2. Unit kerja yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada:

a. level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila ditemukan klaster penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;

b. level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan dari rumah danlatau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) sebesar 25%(dua puluh lima persen); dan

c. level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 100% (seratus persen).

Baca Juga

3. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan:

a. berlaku bagi pegawai yang telah divaksin;

b. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja; dan

c. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/ BDR) di lakukan dengan:

a. sistem yang akuntabel dan selektif;

b. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. pengaturan waktu keda secara bergantian bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR); dan

d. pada saat pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

6. Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja serta melaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

7. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan adanya kebijakan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,

SE Terbaru Tentang Penyesuaian Sistem Kerja  Selama PPKM 2022

Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran Kemendikristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan